“Selama dia di bawah menteri tidak bisa karena Jakarta itu begitupowerfull. Akhirnya, yang dilakukan tidak maksimal karena mendapat kesulitan banyak dengan kebijakan pusat,” terangnya usai menjadi pembicara dalam Polemik Sindo Radio bertajuk “Pers Kita Hari Ini” di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (11/2).
Untuk mekanismenya sendiri, kata dia, sesuai dengan amandemen UUD. Disitu harus dinyatakan bahwa setiap daerah dipimpin oleh Gubernur. Khusus untuk DKI Jakarta, gubernurnya setingkat menteri dan langsung bertanggungjawab kepada presiden.
“Seperti contoh Australia, ada yang namanya ACT (Australian Capital Teritory) langsung bertanggungjawab pada Gubernur Jenderal. Karena itu sangat penting dan vital bagi negara itu sehingga harus ada perlakuan khusus,” katanya mencontohkan.
Dia mencontohkan, di DIY ada perlakuan khusus yaitu adat istiadat. Untuk NAD ada perlakuan khusus yaitu syariat Islam. Papua juga ada perlakuan khusus yaitu dana Otsus. “Tapi perlakuan khusus itu tidak perlu sama antara yang di Jogja sama dengan Jakarta. Tapi perlakuan khusus sesuai ciri daerah tersebut,” sambung dia. (RM / fer)