PP dan UU itu di antaranya, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen, Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan barang dan jasa di masyarakat, serta, Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2001 tentang pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sosialisasi ini dilakukan karena banyak laporan pengaduan konsumen, terkait kerusakan barang, ataupun penipuan dari para pelaku usaha.
Diperindag mencatat ada bukti kuat pelanggaran, yang dilakukan pelaku usaha seperti supermarket yang merugikan konsumen. ”Karena persoalan itu, kami sosialisasi ke masyarakat,” kata Kepala Bidang Kemetrologian Perlindungan Konsumen, Diarmansyah.
Menurutnya, tiga aturan itu sangat penting dipahami masyarakat, agar menjadi konsumen jadi cerdas. “itu yang harus diketahui masyarakat terkait hak dan kewajiban konsumen, atau pelaku usaha dalam transaksi jual beli,”jelasnya.
Diarmansyah menambahkan, sosialisasi tiga payung hukum itu, sudah dilakukan sejak tahun 2011, dari kecamatan ke kecamatan. (TRO/Ferry)