Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok akan menutup paksa 200 minimarket yang berdiri tanpa mengantongi izin. Pasalnya, sejak Agustus 2011 Disperindag tidak pernah mengeluarkan izin pendirian minimarket baru di wilayah Depok.
Sementara hasil pendataan Disperindag terjadi penambahan jumlah minimarket yang mencapai 201 waralaba baru. Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Reni Siti Nuraeni mengatakan, untuk melakukan penutupan tersebut pihaknya masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Zonasi.
Perwa itu, kata dia, mengatur jarak pendirian minimarket. “Pendataan internal yang kami lakukan, saat ini jumlah minimarket di Depok sudah mencapai 401. Sementara sebelumnya hanya 200,” katanya kepada wartawan di Depok, Selasa (28/8/2012).
Dia menambahkan, bila pendirian minimarket melebihi kuota per satu kecamatan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan perwa, maka dapat ditutup paksa. Hal tersebut dilakukan untuk memberi pelajaran kepada mereka yang mendirikan usaha tanpa mengantongi izin. “Saya minta masyarakat berpartisipasi melakukan pengawasan di lingkungannya. Bila ada pendirian minimarket baru, dapat segera dilaporkan,” katanya.
Menurutnya, fokus penertiban minimarket dilakukan pada minimarket yang berada di jalan lingkungan serta dekat dengan warung-warung kelontong. Selain melanggar peraturan, kata dia, minimarket tersebut sudah tidak memperhatikan azas perlindungan bagi usaha kecil yang digalakan pemerintah.
“Usaha yang berada di jalan lingkungan dan dekat dengan warung kelontong yang akan pertama kita tutup,” ujar Reni. (okezone)