Jakarta – Penarikan penyidik dari POLRI di KPK sebetulnya merupakan momentum bagi KPK untuk membentuk penyidik independen. Hal ini sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 45 ayat (1), menyatakan bahwa, “Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
“Dengan pasal ini sudah cukup. Dibuat SK pimpinan KPK saja. Sekarang tinggal pimpinan mau atau tidak,” kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat berbincang dengan wartawan beberapa waktu lalu.
“Bongkar kebiasaan lama. Menggantunngkan diri ke polisi dan jaksa untuk rekruitmen penyidik tidak untungkan KPK,” tegasnya.
Emerson memberi perbandingan, Kementerian Kehutanan dan Bea Cukai saja memiliki penyidik sendiri yakni PPNS. “Masa KPK selaku penegak hukum yang menjadi terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak bisa,” imbuhnya.
Legih jauh, Ememrson menambahkan, pembentukan penyidik independen ini dinilai akan lebih menguntungkan bagi KPK untuk menuntaskan kasus-kasus pemberantasan korupsi tanpa terganggu gonta-ganti penyidik dari POLRI.(di/aa)