Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan partainya menolak tegas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu. “Gerindra sejak awal bersikap menolak,” kata Martin, Rabu, 26 September 2012.
Dia mengatakan, saat ini kejahatan korupsi ternyata bukan semakin berkurang. Malahan semakin meluas dan semakin canggih pula modus kejahatannya. “Karena itu, kami berpendapat, Gerindra menolak revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena berpotensi menciderai cita-cita reformasi dan harapan rakyat terhadap pemberantasan korupsi.”
Sikap tegas Gerindra menolak revisi Undang-Undang KPK ini berkali-kali disampaikan Martin. Dalam beberapa rapat Komisi Hukum bersama KPK, Martin adalah orang yang paling keras membela KPK. Hal tersebut berbeda dengan mayoritas anggota komisi dari delapan partai lain yang selalu menyerang KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat dinilai ingin melumpuhkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara korupsi. Hal tersebut terungkap dari rencana Komisi Hukum DPR yang akan merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (tempo/aa)