Jakarta – Terkait penarikan 20 penyidik POLRI, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyiapkan 30 pegawainya untuk menjadi penyidik. “Kenapa memilih merekrut dari kalangan internal, agar prosesnya lebih cepat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya.
Menurut Johan, 30 calon penyidik itu sebagian besar direkrut dari pegawai yang biasa menyelidiki kasus korupsi. Waktu direkrut sebagai penyelidik, mereka telah menjalani pelatihan selama tiga bulan seputar penyelidikan dan penyidikan. Mereka pun umumnya pernah mengikuti pelatihan di sejumlah negara seperti Amerika, Australia, Hong Kong, dan Jerman.
Karena itu, KPK memastikan kualitas penyidik internalnya kelak bakal memenuhi kualifikasi penyidik profesional. Namun demikian, untuk menjaring calon penyidik terbaik, kata Johan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk merekrut penyidik dari luar KPK.
Saat ini, KPK memiliki 88 penyidik dari kepolisian. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, penugasan pegawai negeri di KPK paling lama empat tahun dengan sekali perpanjangan. Semula, polisi biasa menempatkan penyidiknya selama empat tahun di KPK. Tapi, sejak konflik “Cicak versus Buaya” meletup, masa penempatan penyidik polisi dibuat per tahun.
Pada 14 September lalu, Mabes Polri menyurati pimpinan KPK. Polisi menolak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya, seperti diminta KPK sebulan sebelumnya. Dari 20 penyidik yang akan ditarik itu, 12 di antaranya baru bertugas satu tahun di KPK.
Menurut Johan, penarikan 20 penyidik jelas akan mempengaruhi kecepatan pengusutan kasus korupsi. Soalnya, setiap penyidik rata-rata sedang menangani tiga sampai lima perkara. Empat orang di antaranya bahkan menjadi kepala satuan tugas di KPK. (aa)