Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo, memastikan audit yang diminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah audit kinerja, bukan audit untuk tujuan tertentu.
“BPK sering melakukannya, bukan pertama kali. Hampir 20 persen dari pemeriksaan kami itu di kinerja,” ungkap Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin 1 Oktober 2012.
Sampai saat ini BPK masih memproses audit kinerja KPK. “Hasil audit itu belum bisa diserahkan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Masih diproses, tunggu saja,” katanya. Hadi juga menambahkan, KPK, bukanlah satu-satunya lembaga yang diaudit.
Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, juga memastikan bahwa yang dilakukan BPK terhadap KPK adalah audit kinerja. Menurut dia, hasil audit kinerja itu akan digunakan sebagai input revisi Undang-Undang KPK.
Menurut Eva, audit ini dilakukan untuk memastikan apakah tugas pokok fungsi sesuai undang-undang terpenuhi. Eva menambahkan, audit yang diminta itu juga tidak terkait dengan laporan keuangan di KPK.(di/w)