Jakarta – Setelah Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) pun akan melayangkan surat kepada pimpinan DPR untuk membatalkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Tohmafi, di Jakarta, Kamis (4/10).
Arwani menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil rapat pimpinan Fraksi PPP Selasa (2/10) lalu. Dalam rapat tersebut, lanjut Arwani, pimpinan fraksi juga menginstruksikan kepada Kelompok Fraksi PPP di Badan Legislasi untuk menolak draft revisi UU KPK.
Pada intinya, jelas Arwani, Fraksi PPP tak ingin kewenangan KPK dibonsai. Fraksi PPP justru ingin KPK diperkuat.
Rencananya, surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR tersebut, akan dikirimkan siang ini. “Surat sudah disiapkan kemarin. Rencana mau dikirim ke pimpinan DPR siang nanti,” pungkasnya.(di/w)