Jakarta – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan merumuskan ulang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu dilakukan karena tidak ada ketentuan yang bisa langsung mencabut pembahasan revisi undang-undang tersebut dari DPR. Demikian diungkapkan Ketua Panja Revisi UU KPK, Achmad Dimyati Natakusumah, saat menutup rapat Badan Legislasi di gedung DPR Jakarta, Selasa (9/10).
Menurut Dimyati, keputusan pencabutan pembahasan revisi UU KPK tersebut dari Program Legislasi Nasional akan ditentukan dari hasil perumusan ulang di Badan Legislasi. “Nanti kami lihat apakah dalam perumusan ulang perlu dilanjutkan atau tidak, ” imbuhnya.
Perumusan ulang ini akan dibicarakan dengan KPK dan para ahli. Menurut dia, pendapat dari KPK perlu didengarkan karena lembaga itulah yang akan melaksanakan aturan ini. “Kalau ada yang kurang, nanti kami tambahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR telah menyerahkan pembahasan revisi undang-undang tentang KPK tersebut kepada Badan Legislasi. Menurut Komisi Hukum DPR, mereka tidak dapat mencabut usulan revisi undang-undang yang sudah ditetapkan di Program Legislasi Nasional. Pencabutan hanya dapat dilakukan melalui Badan Musyawarah dan Sidang Paripurna bersama pemerintah.(w)