Jakarta – Menyikapi rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sudah menggelar rapat internal pada Senin (8/10) malam tadi. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10).
Aziz menambahkan, rapat itu dihadiri perwakilan tujuh dari sembilan fraksi, yakni F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, dan F-Partai Persatuan Pembangunan.
“Hasil rapat pleno, kami dari Komisi III tidak mau masuk dalam pembahasan. Silakan Baleg ambil alih (pembahasan),” kata Ketua DPP Partai Golkar itu.
Aziz menambahkan, pihaknya mempersilakan Baleg bersama pemerintah menghentikan pembahasan revisi UU KPK tersebut, jika menganggap draf usulan Komisi III akan melemahkan KPK. Begitu pula jika Baleg dan pemerintah memutuskan melanjutkan pembahasan.(w)