MARGONDA – Menanggapi masih adanya pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok yang kalah dalam Pilkada 2010 dan masih belum bisa legowo dan menerima kenyataan, KOMPAK (Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan) berkomentar bahwa keputusan Pilkada Depok 2010 sudah final oleh Mahkamah Konstitusi.
“Menurut aturan perundang-undangan, yang ber-hak memutuskan perkara Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi. Jadi kita berpegang pada aturan yang sudah ditetapkan saja,” ujar Pardi Dongkal, Koordinator KOMPAK.
Sementara mengenai masalah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum KPUD Depok, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) sudah menyidang dan memberi sanksi, dan ditegaskan juga itu tidak merubah hasil Pilkada.
“Ketua KPU Kota Depok terbukti melanggar kode etik, ceroboh dan dengan sengaja menghilangkan hak pasangan calon yang memenuhi syarat tanpa alasan sah. Namun, putusan ini tidak boleh ditafsir seakan berpengaruh terhadap proses ataupun hasil pemilu,” tutur Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Kamis (18/10/2012) di Jakarta. (dikutip dari www.kompas.com)
Untuk itu, menurut Pardi, Nur Mahmudi adalah Walikota yang sah dan legal menurut hukum dan secara demokrasi dipilih langsung oleh rakyat dengan memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Depok 2010.
“Bila masih ada pihak calon walikota atau calon wakil walikota yang belum puas atau legowo, itu merupakan sikap ketidakdewasaan dalam berpolitik dan berdemokrasi. Dan masyarakat Depok justru lebih cerdas dan tidak akan simpatik dengan sikap politik yang tidak legowo dan ingin memaksakan kehendak,” ujar Pardi di Margonda.(Chris)