JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menilai pemerintah telah gagal melindungi penderita gangguan jiwa di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini disampaikan politisi Partai Golkar menanggapi banyaknya jumlah penderita gangguan jiwa di Indonesia.
Sebelumnya diwartakan, terdapat sekitar 18.800 penderita gangguan jiwa di sejumlah daerah yang tinggal bersama keluarga mereka kini dalam kondisi dipasung selama bertahun-tahun. Akibatnya, banyak penderita gangguan jiwa mengalami atrofi atau pengecilan otot sehingga setelah ikatan dilepas, mereka susah untuk berjalan.
Poempida berpendapat, UU No 36 Tahun 2009 telah memandatkan Pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan Jiwa. “Pasal 151 UU Kesehatan dengan tegas mengamanatkan Pemerintah untuk membuat ketentuan yang mengatur upaya kesehatan jiwa,” ujarnya.
Faktanya, sudah tiga tahun sejak UU Kesehatan disahkan, pemerintah tidak beritikad baik untuk melakukan upaya melindungi penderita gangguan jiwa. “Ini sangat memalukan! Pemerintah seharusnya melakukan langkah konkret untuk menangani masalah tersebut secara cepat dan tepat,” lanjutnya.
Sikap pemerintah yang tidak cepat tanggap, semakin menguatkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah gagal dalam melindungi kesehatan jiwa melalui penerbitan PP Kesehatan Jiwa yang salah satu tujuannya adalah menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.
“Karena itu, saya mendukung inisiatif Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa yang saat ini menjadi salah satu Prolegnas DPR RI. Dengan catatan pemerintah berkomitmen menyelesaikan PP upaya Kesehatan Jiwa, ” pungkasnya, Kamis (01/11).
(Rando)