Kerjasama ini ditandai dengan pemindahan 10 Kepala Keluarga (KK ) peserta transmigrasi dari Kota Depok menuju Kabupaten Kayong Utara yang dilepas oleh Walikota Depok di Ruang Kerjanya, Rabu (5/12). Masing-masing calon transmigrasi asal Kota Depok, Keluarga Gunung Siregar, Kristyono, Handoko, Rudi Firdaus, Edi Budiyanto, Hasan, Drs. H. Samadikun, Wahid Khoirul Anwar, Riadi dan Budi Mudiono.
Setiap kepala keluarga transmigrasi akan memperoleh lahan seluas 2 Ha, satu unit rumah tipe 36 , bantuan benih tanaman, pelatihan, bantuan modal usaha/uang saku, serta pakaian kerja dan seragam untuk Kepala Keluarga dan Istrinya. Selanjutnya para keluarga transmigrasi nantinya akan berdiam di Unit Transmigrasi Desa Sei Mata-Mata SP.4 Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun syarat yang telah dipenuhi oleh calon transmigran dari Kota Depok adalah WNI yang ber-KTP Depok, surat pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, sehat Jasmani dan rohani, Akte Surat Nikah dan P6 dilengkapi foto suami Istri, akte kelahiran anak dan surat pindah sekolah dari Dinas Pendidikan kota Depok, fotokopi ijazah minimal tamat SMP/sederajat, usia 18 – 50 Tahun, tidak pernah terlibat tindak pidana dari kepolisian, bukan peserta transmigrasi ulang alik, punya keterampilan sesuai kebutuhan (pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kerajinan, pertukangan, serta bersemangat dan berkemauan untuk bekerja.
(Humas pemkot)