DEPOK- Sidang kasus pencabulan yang melibatkan terdakwa DK, anak wakil rektor Universitas Muhamadiyah Jakarta, Kahar Maranjaya, berujung ricuh.
DK didakwa karena telah mencabuli Vn (16). Remaja yang saat ini putus sekolah itu dihamili sampai memiliki buah hati laki – laki yang kini berusia enam bulan. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini, DK duduk di kursi pesakitan dengan persidangan tertutup.
Namun di akhir persidangan, saat wartawan hendak meliput dan mengambil gambar terdakwa, tiba – tiba dihalangi keluarga terdakwa. Bahkan terdakwa berusaha dilindungi oleh keluarga terdakwa dan ayahnya yang juga wakil rektor.
Keluarga langsung menghalangi seorang wartawati televisi swasta, Mely. Dia didorong oleh ibunda terdakwa. Kericuhan ini berujung pada pengrusakan kamera milik wartawan Trans TV Muhammad Wahyudin Latif hingga patah dan ditarik. Selanjutnya, keluarga terdakwa juga mendorong wartawan Trans 7 Fachmy Febrian hingga tangan kanan dan kirinya luka kena aspal.
“Saya didorong dan dihalangi oleh keluarga terdakwa, sampai terluka, memang dari awal kami sudah dihalang-halangi, kami laporkan kejadian ini dan buat BAP, karena kamera teman kami juga dirusak,” ungkap Fachmi di lokasi, Kamis (3/1/2013).
Hingga akhirnya Kapolsek Sukmajaya Depok Kompol Fitria Mega mendatangi lokasi kejadian. Sementara terdakwa ditahan dan ayah terdakwa yang juga wakil rektor diamankan dari kericuhan dengan dibawa menggunakan mobil patroli. Kasus pengrusakan kamera ini telah dilaporkan wartawan ke Polres Depok.
Sumber: Okezone.com