“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 8 September 2012 pukul 24.00 WIB di Jl. Genta VI No. 119 RT 07/RW 08 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat,” unkapnya kepada sejumlah media Rabu (2/1/2013), dikantornya.Dia menerangkan, menurut pengakuan keduanya, kepada penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan di Polres Kota Depok. Bahwa mereka memiliki hubungan erat layaknya suami dan istri.
“Hubungan antara keduanya berlangsung sejak tahun 2006. Selama keduanya berhubungan, telah dikaruniai anak laki-laki,” terang Nurbaeti.
Diutarakannya bahwa terdakwa tidak bersedia menyerahkan kembali telepon selular merek Nokia warna hitam kepada Kisar Radjagukguk. Kemudian Kisar ke rumah saksi Lindawaty Siregar, yang berdomisili pada alamat yang sama. Terdakwa pun mengontak Lindawaty Siregar dengan menggunakan telepon selular merek Nokia itu.
“Sepertinya SR cemburu, tidak hanya menelpon tapi juga pergi ke rumah saksi Lindawaty Siregar,” tutur Nurbaeti.
Nurbaeti menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yakni SR melakukan penganiayaan terhadap Kisar Radjagukguk.
“Selain itu, SR juga didakwa melakukan penggelapan uang sebesar Rp 800.000, yang sanksi hukum tindak pidana ini diatur dalam Pasal 372 KUHP,” jelasnya.(MS)
Sumber: Radar Online