KOTA KEMBANG – Sekertaris tim sukses Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pasangan H. Ahmad Heryawan dan H. Deddy Mizwar, nomor urut 4, untuk Kota Depok, Yoyo Effendi, mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi Panitia Pengawas Tingkat Kota Depok, untuk pelaporkan kecurangan seperti yang dilakukan pasangan Dede Yusuf dan Lex Laxsamana, Calon Gubernur nomor urut 3, yang diusung oleh Partai Demokrat, PAN, Gerindra, dan PKB.
“Bahwa mengambil simpatik masyarakat Depok, dengan cara memberikan uang seratus ribu rupiah kepada warga, pada hari Rabu (20/2/2013) saat kampanye dilapangan Ikares Kalimulya Depok” ungkapnya kepada wartawan Sabtu (23/2/2013), saat melapor dikantor Panwas Kota Depok.
Menurutnya, atas tindakan tersebut serta didapatkan dengan barang bukti berupa video rekaman, bahwa ini jelas telah melanggar undang-undang pemilu dugaan tindak pidana pemilu pada saat kampanye yaitu memberikan uang kepada sejumlah peserta kampanye. “kajian kami tentang peraturan perundang – undangan pasal 117 UU 32 terkait dengan larangan memberikan uang dengan hukuman pasal 82 UU Nomor 32 akan di coret dari pasangan calon berdasarkan bukti yang kami berikan ke panwas yg di saksikan oleh lembaga peradilan “ tutur Yoyo.
Yoyo menambahkan, bahwa sebelumnya Dede yusuf telah mengeluarkan statement bahwa “ Hati-hati dengan money politik karena akan menjadikan pemimpin yang korupsi, tapi beberapa detik kemudian Dede terlihat mengeluarkan uang dari sakunya sendiri beberapa kali kepada peserta kampanye, pada saat itu sebagai tim kampanye yang tahu aturan berkampanye, bahwa itu adalah tindakan memberikan uang kepada masyarakat. “Dengan kalimat siap pilih nomor tiga beberapa kali serta mengeluarkan uang seratus ribu untuk warga yang mengikuti kampanye pada saat itu dengan lebih dari satu kali,” ujarnya.
Yoyo menegaskan, sesuai dengan peraturan yang telah dilanggar oleh Dede Yusuf dari Pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 yang berbunyi, Pasangan Calon atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih. “Pasangan calon terancam di coret dari daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Sutarno, selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Depok, menerangkan, bahwa siapun pasangan calon yang melanggar tata aturan kampanye akan dikenakan sanksi seberat-beratnya dicoret dari daftar calon. “Panwas wajib menerima laporan dari siapapun orangnya mengenai pelanggaran kode etik kampanye kepada pasangan calon gubernur maupun wakil gubernur.” terangnya.
Sutarno menegaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan mengklasifikasi jenis pelanggaran yang dilaporkan apakah segi administrasi maupun tindak pidana, “jika dari segi administrasi kita akan mengecek kelengkapan syarat calon di KPUD dan KPU Provinsi dan jika ada tindak pidana akan kita laporkan ke KPUD maupun KPU Provinsi dan pihak berwenang untuk menindak lanjuti.
Hasil keputusan akan dikeluarkan secepatnya 14 hari setelah laporan di terima, karena akan dikaji, diklasifikasi oleh tim Panwas yang akan dilaporkan ke KPUD kota Depok dan KPU Provinsi Jawa Barat,” tandas Ketua Panwaslu Kota Depok itu.(MS)
Sumber: radaronline.co.id