“RY dilaporkan Panwaslu Bogor karena dianggap melanggar UU Pemilu No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Dengan ancaman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta,” ungakapnya kepada sejumlah media, Rabu (13/3/2013), di kantornya.
Menurutnya, berdasarkan laporan Panwaslu Bogor, RY terbukti melakukan pelanggaran. Dimana, kata dia, RY melakukan kampanye illegal di Kecamatan Bojong Gede, Bogor. Karena Polsek Bojonggede masih termasuk Depok, maka pelaporannya dilimpahkan ke Mapolresta Depok.
“RY diperiksa hari Senin, karena sudah memenuhi unsur maka ditetapkan menjadi tersangka. Dia terbukti melanggar undang-undang pemilu No 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 4 junto pasal 880 tentang kampanye pasangan nomor urut 4 di luar jadwal,” tutur Kartiko.
Dia menambahkan, Panwaslu Bogor melampirkan sejumlah barang bukti. Baik itu rekaman video berikut penuturan para saksi. Berkasnya juga sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Sebab pada waktu melakukan kampanye, RY tak mengantongi surat izin cuti. Padahal, sebagai kepala daerah harusnya RY memiliki surat cuti.
“Nyatanya nggak ada. Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah mengajukan izin ke gubernur, namun memang nggak diizinkan,” ujar Kartiko.
Kartiko menjelaskan, bukan kewenangan kepolisian untuk memasukkan seseorang terjerat kasus pidana.
“Polisi hanya menerima laporan dari Panwaslu bahwa berdasarkan undang-undang tersebut yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran pidana. Dan itu terbukti,” jelas Kapolresta Depok itu.(MS/Roh)