KOTA KEMBANG – Akhirnya dugaan kasus penganiaya koresponden wartawan Media Indonesia Depok yang dilakukan ‘istri simpanannya’ sendiri, Sri Suciati diputuskan bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (14/3). ”Tuduhan penganiayaan dan tuduhan penggelapan sebuah handphone itu semuanya rekayasa dia (Kisar Radjagukguk),” kata Sri Suciati.
Atas putusan tersebut, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Arnold Siahaan mengatakan, akan segera mengajukan kasasi atas putusan bebas murni. ”Kita akan mengajukan kasasi atas putusan hakim yang membebaskan terdakwa,” ujarnya di Depok, Kamis (14/3).
Terdakwa penganiaya mantan Ketua PWI Kota Depok ini divonis majelis hakim bebas dari segala tuntutan hukum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sri Suciati dengan pasal 351 ayat (1) dan Pasal 372 tentang penganiayaan serta penggelapan barang terhadap saksi pelapor Kisar Rajagukguk dengan ancaman hukuman lima bulan penjara.
Arnold mengatakan memori kasasi yang akan disusun dilakukan setelah menerima salinan putusan lengkap dari pengadilan. ”Saat ini kami baru menerima kutipan-kutipan putusan saja,” tegasnya yang menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan sudah sesuai prosedur tapi mengapa putusannya tidak sesuai dengan fakta yang ada. ”Penganiayaan ada faktanya yaitu hasil visum dari Rumah Sakit,” ujarnya.
Pihaknya, ungkap Arnold, mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). ”Setelah salinan putusan lengkap secara lengkap segera kita susun memori kasasi,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Kisar Radjagukguk, Benhard Simorangkir, optimis MA tidak akan menguatkan putusan bebas PN Depok. ”Kami menilai tak ada pertimbangan fakta yuridis diabaikan,” katanya yang berharap putusan yang telah ditetapkan PN Depok bisa dibatalkan MA.
Sedangkan Kisar Radjagukguk berharap MA memeriksa kasus ini seadil-adilnya. Ia mengatakan putusan hakim tidak mencerminkan rasa ketidakadilan terhadap dirinya.
Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, ibu rumah tangga berusia 44 tahun itu didakwa melakukan penganiayaan dan penggelapan handphone dan uang milik Kisar. Padahal, antara wartawan Media Indonesia yang bertugas di Depok dan Suciwati memiliki hubungan layaknya suami dan istri.
Pengakuan keduanya soal hubungan layaknya suami dan istri dibeberkan kepada penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kota Depok. Dimana hubungan itu terjalin sejak tahun 2006. Selama keduanya berhubungan selama itu, telah dikaruniai anak laki-laki bernama Reinhard Kristanto Rajagukguk.
Dalam keberatannya, Suciwati mengungkapkan bahwa perkenalannya pertama kali Kisar Rajagukguk terjadi di Salon Putri Ayu tempat dirinya bekerja. Kisar sering melakukan perawatan rambut dan wajah. “Suatu ketika Kisar meminta no handphonenya, dengan alasan ia sering memperhatikan saya bekerja. Singkat cerita kami sering makan bersama, baik makan siang maupun malam,” ungkapnya.
Suciwati menuturkan, Kisar juga menceritakan bagaimana kehidupan rumah tangganya yang tidak harmonis dengan istrinya. Kisar bahkan sering membawa pelbagai macam makanan ke rumah. “Saya sering dirayu dengan kata-kata mesra. Sampai dia mengatakan kalau dia mencintai saya, akhirnya saya terbujuk dan menuruti kemauannya,” kata dia.
Setelah hubungan berjalan sekian lama dan sering melakukan hubungan suami istri, cerita Suciwati, ia pun mengaku di depan ibu-ibu pengajian bahwa dia adalah suami baru dirinya. “Selama tinggal di Jalan Genta, Depok ada isu Kisar sering mengunjungi Ibu Linda Wati Siregar, baik siang maupun malam. Tapi saya tidak menggubrisnya, karena saya tidak pernah menyaksikan secara langsung,” cerita Suciwati.
Sampai akhirnya, terang Suciwati, ia mencari kebenaran isu tersebut kedua belah pihak. Kepada Ibu Linda, Suciwati bertanya apakah ia menyimpan nomor telepon suaminya. Linda pun menjawab tidak. Hal yang sama, kata Suciwati, ditanyakan ke Kisar. Dia pun menjawab tidak. “Tapi saya minta Kisar meminjamkan teleponnya, ternyata disana terdapat nomor Linda Siregar. Untuk membuktikan nomor tersebut saya ke rumah Ibu Linda, dan saya miss call. Ternyata telepon Ibu Linda berbunyi. Di sanalah saya kemudian marah-marah,” kata dia.
Suciwati mengaku memang dia sempat menarik baju Kisar. Namun, tidak terjadi penganiayaan. Pada saat di Pos Ronda pun, kata dia, hanya terjadi cek-cok mulut. “Tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan Kisar. Itu semuanya fitnah dan rekayasa Kisar,” terang dia.
Sementara itu, Kisar Rajagukguk, tidak membantah proses perkenalan tersebut. Namun, ia tidak ingin membuat kasus ini menjadi melebar. “Sebaiknya tanyakan kepada JPU. Saya menjawab nanti di persidangan,” kata dia.
Kisar mengatakan, hakim tadi sudah mengingatkan terdakwa agar melakukan pembelaan sesuai dakwaan. “Jadi kita serangkan saja semuanya kepada proses peradilan yang tengah berjalan. Saya sudah cape menghadapi dia. Saya akan fokus kepada dakwaan jaksa saja,” tandasnya.
Sementara Toldo Napitupulu, Direktur Eksekutif PIMRED (Pusat Studi Media dan Reformasi Depok), menilai bahwa putusan Hakim sudah memenuhi rasa keadilan dan hal itu layak didapatkan oleh seorang Sri Suciwati yang selama ini sudah menderita akibat dipenjara meski dirinya tidak bersalah.
“Jika melihat fakta persidangan, Sri Suciwati memang tidak bersalah. Justru sekarang yang perlu dibongkar adalah dugaan pemalsuan surat-surat pernikahan diantara mereka, siapa pelakunya,” ujar Toldo. (GL)