Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, persetujuan KUA-PPAS APBD tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Khususnya melalui perbaikan dari sistem keuangan daerah lewat efektivitas wajib pajak Kota Depok, karena itu ditargetkan naik hingga Rp. 1 triliun.
“Jadi, saat ini melalui kondisi makro, Kota Depok optimistis dengan pencapaian angka Rp. 1 triliun. Karena dua triwulan saja dari sektor pembayaran pajak telah mencapai target 120 persen, dan nantinya pasti bisa hingga 200 persen,” ungkap Walikota.
Guna menggenjot hal tersebut, tandasnya, maka restoran wajib membayar pajak. Dirinya pun mengambil kebijakan bahwa kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi restoran berbeda aturan dengan kewajiban membayar pajak. Karena itu, restoran harus wajib memiliki IMB dan harus wajib pula membayar pajak.
“Pembayaran pajak tidak hanya bagi pelaku usaha yang memiliki IMB saja. Sebab setiap restoran harus wajib bayar pajak. Hal ini jangan sampai disalah artikan. Seluruh pengusaha restoran ditekankan untuk tetap menomorsatukan membayar pajak,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, dalam pembacaan laporan KUA-PPAS APBD Kota Depok tahun anggaran 2018, disebutkan untuk plafon belanja daerah Pemerintah Kota Depok senilai Rp 2.800.752.313.360, 90 triliun. Dengan rincian, belanja tidak langsung senilai Rp 1.85.710.479.994 triliun, dan belanja langsung senilai Rp1.715.041.833.366 triliun.
“Jadi ada sedikit difisit sebesar Rp. 400 miliar, tetapi ini bisa sambil berjalan untuk meningkatkan pendapatan. Tentunya dari sektor pajak,” ucapnya.
Hendrik mengapresiasi Pemerintah Kota Depok terhadap kenaikan target pendapatan yang baik. Hal tersebut, akan semakin meningkatkan pembangunan yang ada di Kota Depok.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkot Depok, terhadap kenaikan target pendapatan yang cukup baik,” pungkasnya.(iki)