Unjuk rasa tersebut menuntut pusat perbelanjaan TransMart di Jalan Dewi Sartika segera ditutup oleh Pemkot Depok.”.Benar, kami menggelar aksi unjuk rasa meminta agar pusat perbelanjaan TransMart di Jalan Dewi Sartika segera ditutup. Sebab ini menjadi penyebab biang kemacetan dan mematikan pedagang tradisional,” tegas Koordinator Aksi, Tora Kundera.
Tora mengingatkan, bahwa instansi terkait yakni, penegak hukum untuk dapat mengusut dan membongkar kasus perijinan TransMart yang diduga kuat ada gratifikasi.
“Pasalnya, pusat perbelanjaan megah didirikan di kawasan yang seharusnya di peruntukannya sebagai pemukiman padat penduduk dan dekat pelintasan rel kereta yang sehari-harinya selalu padat kendaraan.
“Maka dari itu, sekali lagi kami menuntut agar Transmart Dewi Sartika segera ditutup karena bikin macet dan mematikan pedagang tradisional,” tandasnya.
Pembubaran paksa tersebut dilakukan akibat belum memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan melakukan aksi bakar-bakaran yang dikhawatirkan dapat menganggu aktifitas masyarakat.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hamonangan Nadapdap ketika membubarkan demonstran, sempat meminta STTP namun mereka tidak bisa menunjukkannya.
Ketua LSM Kapok, Kasno mengklaim aksi mereka sebelumnya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.”Kami sebelumnya sudah ijin, kenapa dilarang” kilahnya.
Kericuhan pun terjadi pasalnya pihak demonstran tidak bisa menunjukkan STTP, sehingga sejumlah kordinator aksi unjuk rasa akhirnya diamankan ke kantor kepolisian Polsek Pancoran Mas.(iki)