“Sejak tahun ajaran baru 2017, pengelolaan SMA-SMK diambil alih oleh Provinsi berdasar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah”, jelas Walikota Depok, Mohammad Idris, Rabu (16/08/2017).
Walikota menyatakan, banyak permasalahan pelayanan Penerimaan Pendaftaran Siswa Baru bermasalah, pembangunan gedung SMA/SMK baru pun terkendala. Selain itu, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hibah, dan program beasiswa pelajar dan mahasiswa menjadi hilang.
Ketika pengelolaannya masih di tangani Pemkot Depok, tandas Idris, Kota Depok menganggarkan besaran BOS Rp.1.500.000 per pelajar per bulan, dalam anggaran tahunan yang dibayarkan per triwulan. Sedangkan Provinsi Jawa Barat hanya memberikan Rp. 500.000.
“Kita akui, banyak masalah yang timbul dari pengalihan pengelolaan SMA-SMK ke provinsi. Tapi, kita bisa apa karena itu sudah kebijakan nasional. Saya rasa kebijakan ini perlu dikaji ulang. Kami, seperti kota dan kabupaten lain juga berharap diserahkan kembali ke pemerintah daerah,” harapnya.
Wakil Wali Depok Pradi Supriatna, prihatin terhentinya pembangunan gedung sekolah SMA dan SMK, lantaran kewenangan dialihkan ke provinsi.
“Kota Depok mampu kok, mengelola pendidikan. Soal teknis di pemerintah kota atau kabupaten saja. Kami lebih tahu hal urusan teknis. Pemerintah pusat mengurusi pada kebijakan arah kurikulum nasional saja,” tegas Pradi. (ndo)