Secara simbolis, Walikota Depok, Mohammad Idris memberikan remisi umum tersebut kepada 233 orang WBP Rutan Cilodong Kota Depok.13 orang diantaranya, dinyatakan bebas langsung pulang setelah menerima remisi tersebut.
” Untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Cilodong, yang mendapatkan Remisi Umum dan bebas pada hari Kemerdekaan ini. kiranya jangan diulangi lagi, perbuatan yang melanggar Hukum dan jangan pernah masuk lagi ke Rutan”, pinta Walikota.
Kepala Rutan Cilodong Kelas ⅡB Depok, Sohibur Rachman menerangkan, remisi Umum tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat, dalam rangka HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke 72 tahun.
“Warga Binaan yang mendapat Remisi Umum ini, sudah melalui persyaratan dan ketentuan yang ada, seperti sudah Vonis persidangannya dan berkelakuan baik,” imbuhnya.
Sohibur berharap kepada 233 orang WBP penerima Remisi Umum di Hari Kemerdekaan tahun ini, dapat lebih baik lagi kedepannya, terutama untuk 13 orang WBP yang dapat Remisi Umum Langsung Bebas, kiranya dapat bersosialisasi dengan masyarakat, dan menjauhi Perbuatan yang melanggar Hukum.
Jumlah total WBP Rutan Cilodong, Depok per Tanggal 17 Augustus 2017, menjadi sebanyak 962 orang WBP. (and)