Sidang Putusan berlangsung pada Kamis ( 23/11) dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Rizky Mubarak Nazario tersebut, menegaskan, perbuatan Terdakwa sudah meresahkan masyarakat, dengan tindakannya menganiaya beberapa orang dijalan wadas, Pancoran Mas.
Sebelumnya Terdakwa PA(red), telah dituntut 2 tahun Penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Anas. dalam tuntutannya, Terdakwa dikenakan pasal 170, 351 KUHP dan Undang Undang darurat tentang Senjata Tajam, dengan barang bukti sebilah Celurit.
Vonis Hakim yang dijatuhkan Kepada Terdakwa, sama dengan Tuntutan JPU, selama 2 Tahun Penjara. dalam kesempatan itu, Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. sidang yang berlangsung kemarin dipengadilan Negeri Depok, berjalan dengan aman dan tertib. (andi)