Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Depok jo Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok NO.: /0.2.34/Euh.1/12/2017 tanggal 28 Desember 2017. telah memutuskan atau memerintahkan barang bukti dari 467 perkara untuk dimusnahkan.
Jenis BB yang dimusnahkan antara lain, Narkotika Gold 1 jenis Ganja dengan berat Metro 17.489.4529 gram, Narkotika Gol.1 jenis Shabu, dengan berat Netto ,578,1743gram,uang palsu penahan, 100ribu sebanyak 200lembar, 50 ribu, sebanyak 1.048 lembar, obat obat terlarang, 216 butir obat merk Tramadol Hel dan 325 butir obat Merk Hexymer Trihexyphenibdyl.
Kesemuanya barang bukti dimusnahkan dengan Cara dibakar.” seluruh Barang Bukti yang dimusnahkan, sudah melalui proses persidangan dan telah ada putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Depok. Kesemuanya akan dimusnahkan dengan Cara dibakar.” Ujar Kajari Depok Sufari SH.MH.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Teguh Arifiaono Hakim dari PN Depok, AKBP Aris Budiman Mewakili Kapolres Depok, M. Rusli Lubis,M.SI, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Depok.” Kami ucapkan terima kasih kepada Tamu undangan yang telah hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti ini” tambah Kasi Pidum Kejari Depok, Priatmaji D P,SH,MH. dihalaman Kejaksaan Negeri Depok. (Andi)