DETIF.COM – Kesembilan terdakwa dibawah umur, yang terlibat kasus penjarahan secara beramai ramai, akhirnya menjalani sidang perdananya diPengadilan Negeri Depok rabu( 17/1).
Para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum( Jpu) Kejari Depok, dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2, serta pasal 368 KUHP junto 65, kejahatan yang dilakukan secara beramai ramai, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Para kesembilan terdakwa, Ag(16),D(16),W(15),F(17),M(12), AB(17),BA(17),EA(17),YA(17) menjalani persidangan, setelah sebelumnya melakukan penjarahan toko pakaian Fernando, Sukmajaya, yang dilakukan secara beramai ramai. para pelaku yang tergabung dalam geng motor Jepang( jembatan mampang) sudah meresah masyarakat Depok ini, akhirnya diringkus oleh Polres Metro Depok.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Nanang Harjunanto, dan Jaksa Penuntut Umum Enda,Putri,Ika Pratiwi berjalan dengan tertutup. pasalnya, kesembilan terdakwa masih dibawah umur. dari kesembilan tetdakwa, keenam terdakwa, Ag,D,W,F,M,Ab, sebelnya juga telah melakukan tidak pemerasan diWarteg Bahari Cinere, dan mereka didakwa pasal 365,368 KUHP ancaman hukuman 9 th, karena perbuatannya tersebut. dikarenakan para terdakwa masih dibawah umur, mereka terancam setengah dari ancaman hukuman dari pasal 365 dan 368 KUHP.(andi)
Setelah persidangan para terdakwa menangis dan terdiam, mereka menyesal karena perbuatannya. sidang akan dilanjutkan senin depan.(andi)