Kejadian tersebut semula dialami oleh korban RAP, di jalan kuningan, wilayah kemiri muka, beji.Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polres Depok. Dengan sigap kepolisian Depok mengusut dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
Meski tidak ditahan, Tersangka Ilham Sinna T, terancam pasal 281 KUHP, tentang merusak kesopanan dimuka umum, dengan ancaman hukuman 2 tahun sampai 8 tahun.” Kami sedang menyiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, guna melengkapi proses tahap 1″ ujar Kanit Krimsus Polres Depok, AKP Firdaus melalui telpon selulernya.
Firdaus menerangkan, Tersangka tidak ditahan, dan dikenakan wajib lapor. Tetapi demikian, proses terhadap tersangka tetap berlanjut.
“Kami sudah mendengar tentang perkara itu, ya ditunggu saja kapan berkas dari Polres Depok masuk dan lengkap masuk diKejaksaan” tegas Kasi Pidum Priadmaji. (andi)