” Sampai saat ini, belum ada pengajuan untuk perizinan, dan kami telah menyuruh petugas untuk memberitahu kepihak Grand Limo Residence untuk segera membuat IMBnya” tegas Yulistiani, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2ST) Kota Depok selasa( 6/2/2018).
Masyarakat sekitarpun sudah membuat Laporan kepada Kecamatan Limo, dikarenakan tidak adanya papan IMB dilokasi Pekerjaan Cluster tersebut yang berlokasi di Rt 06 Rw 01 Kelurahan Limo.
“Kami sudah membuat laporan ke Kecamatan Limo, dan pihak kecamatan telah menegur mandor dari proyek pembuatan cluster itu, eh tetapi tidak digubris oleh pihak dari pengembang, dan sampai saat ini masih terus lanjut pembangunannya” ujar Saefrudin S, warga Limo.
Senada dengan itu, Camat Limo Dedi Rosadi menerangkan sudah menegur dan memperingati pihak pengembang untuk membuat IMBnya dulu, tetapi tidak digubris oleh pengembang. “Untuk itu kami persilahkan untuk pihak yang berwenang agar menindaklanjuti masalah tersebut ” sahut Camat Limo Dedi Rosadi.
Kasat Pol PP Kota Depok, Yayan Arianto secara tegas menyampaikan, surat peringatan kedua sudah dilayangkan kepada pihak pengembang, bila itu tidak digubris maka akan melakukan tindakan tegas. (andi)