Kasus Penipuan yang dilakukan biro perjalanan umroh First Travel,Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka atas perkara tersebut.Hal ini membuat masyarakat yang akan melakukan perjalanan umroh, menjadi kecewa. pasalnya dana yang telah dikucurkan oleh calon jemaah umroh kepada Firts Travel raib sehingga mereka tidak dapat berangkat umroh.
Kepastian sidang dapat diperoleh, setelah berkas atas ketiga tersangka dilimpahkan ke PN Depok, Jumat (9/2/2018). Pemberkasan dibagi menjadi 2, atas nama Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dilimpah dengan No Perkara 83/pid.B/PN DPK, dan berkas yang kedua atas nama Siti Nurhaida Hasibuan dengan No Perkara 84/pid.B/PN DPK.
“Benar Kejaksaan telah melimpahkan berkas kasus dugaan Penipuan First Travel, dengan tiga tersangka, ke Pengadilan Negeri Depok” ujar Kajari Depok Sufari, jumat (9/2/2018).
Sementara itu Humas PN Depok Teguh Arifiano menjelaskan, setelah berkas First Travel kami terima, selanjutnya Ketua PN Depok akan menetapkan Majelis Hakim, Panitera Penggantinya, dan jadwal sidang, dan selepas itu segera akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Perkara Penipuan Firts Travel melanggar pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan Tindak Pencucian Uang( TPPU). Kasus tersebut menelan korban yang cukup banyak, sehingga PN Depok akan segera menggelar sidang perkara tersebut.(Andi)