Ketua PN Depok, Sobandi dipastikan akan menjadi Hakim Ketua pada sidang Perkara First Travel nanti.” Sidang dengan terdakwa Andika S, Anniesa DS, dan Siti NS, akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Depok Sobandi SH, MH hanya tinggal jadwal persidangannya saja yang sedang dicari waktunya” ujar Teguh Arifiano SH,MH Humas PN Depok, Minggu (11/2/2018).
Dia menjelaskan, berkas Perkara Penipuan First Travel dibagi dalam dua berkas, dengan No Perkara 83/pid B/PN DPK dengan terdakwa AS dan ADH, dan No Perkara 84/pid B/PN DPK dengan terdakwa SNH.
“Kami akan memantau langsung jalannya sidang nanti, ini memakan korban yang cukup banyak, kami ingin tahu proses persidangan nanti” sahut Bahrudin salah seorang Warga Depok.(Andi)