Kepastian ini didapat, setelah Ketua Pengadilan Negeri Depok, menetapkan jadwal sidang pertama.” Perkara Penipuan yang dilakukan oleh tiga terdakwa,AS,ADH dan SNH, akan digelar. senin 19 februari 2018″ ujar Teguh Arifiano, Humas PN Depok, senin ( 12/2/2018).
Sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok, Soebandi SH, MH. yang akan bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis, Sementara agenda persidangan sendiri, mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.” Pembacaan Dakwaan kepada Ketiga Terdakwa nanti, adalah materi sidang pertama” tambah Teguh.
Dalam pemberitaan sebelumnya, berkas ketiga terdakwa dibagi menjadi dua berkas. Terdakwa AS dan ADH dengan NO Perkara 83/pid B/PN DPK kemudian terdakwa SNH dengan NO Perkara 84/pid B/PN DPK. Mereka dikenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan 378.372 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU). (Andi)