Dari pemantauan dilapangan Rabu(14/2/2018), terlihat para pekerja, sedang membuat bangunan keatas bertingkat satu, sehingga membuat Geram masyarakat Limo.” kami kecewa dan mempertanyakan lambannya Pemerintah Kota Depok dalam bertindak, sudah jelas jelas Grand Limo Residence belum ada IMBnya, kenapa belum ditindak tegas, harusnya pekerjaan diberhentikan oleh Sat Pol PP Pemkot Depok sampai keluar IMBnya, ini sama aja kangkangi peraturan yang ada” ujar Risani, Ketua LPM Limo.
Sementara itu saat dikonfimasi Kepala Sat Pol PP, Yayan Arianto Menjelaskan, sudah melayangkan Surat Peringatan ke 3, jika SP3 ini masih dihiraukan, maka Sat Pol PP akan menyegel dan memberhentikan pembangunan Grand Limo Residence” tegas Yayan, Rabu (14/2/2018).
Cluster GLR tepat berada didepan Kecamatan Limo tersebut, disinyalir diback up oleh orang kuat, pasalnya bangunan yang terletak dipinggir jalan Raya Limo tersebut, telah beberapa kali ditegur oleh Kecamatan, dan Pihak terkait, masih saja tidak ada respon dan itikad untuk membuat IMB.
“Sudah beberapa kali ditegur baik oleh Kecamatan Limo, dan Pemkot Depok, tetap saja pembangunan terus berlangsung, bahkan sekarang bangunan telah bertingkat, itu tanpa ada imb, kami harap Pemerintah Kota Depok, mengambil tindakan nyata, menyegel dan memberhentikan pembangunan, sampai ada izin mendirikan bangunannya” sahut Saefrudin Siahaan.(Andi)