Lokasi yang menjadi objek dalam perkara tersebut Jl.Arif Rahman Hakim, yang menjadi alat bukti dilapangan dalam persidangan.” Sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok, untuk melihat secara langsung lokasi yang digugat dalam Sidang, Jl Arif Rahman Hakim, untuk itu kami mengajak pihak penggugat maupun pihak tergugat, untuk ikut kelokasi” ujar Teguh Arifiano Humas Pengadilan Negeri Depok, Selasa (20/2/2018)
Sementara itu Jamaludin dari pihak Penggugat memaparkan, harusnya penerapan uji coba SSA tersebut hanya berlaku 3 bulan, yakni sejak Sk terbit 6 Oktober 2017 hingga 6 Januari 2018. “Dengan sidang dilapangan ini, Hakim dapat melihat secara langsung, SSA masih terus berlangsung, tanpa ada dasar hukum yang berlaku” tegas Jamal.
Hadir dalam Sidang di Jl ARH, Ketiga Hakim, Panitera, pihak dari penggugat, pihak dari tergugat yang diwakili bagian Hukum pemkot Depok, dan Yusmanto sekretaris Dishub Depok. Sidang akan dilanjutkan kembali Pada tanggal 8 maret 2018 nanti, dengan materi sidang memberikan Kesimpulan, dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat.(Andi)