Boss PT.Srikandi Mahardika Utama itu, ditangkap atau dieksekusi oleh Abdon Calfari Kasi Intel Kejari Ende, Daniel de Rozari Kasi Pidsus Kejari Depok, dan Tohom Hasiholan Jaksa Pidsus Kejari Depok.
Pasca melakukan penangkapan, Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel De Rozari menerangkan, penangkapan atau eksekusi DPO terpidana Kasus Korupsi bernama Samuel, dilaksanakan berdasarkan sprin Kepala Kejaksaan Negeri Ende nomor : prin-03/P.3.14/Fu.1/02/2018 tanggal 19 Februari 2018, yaitu tentang melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 447K/Pidsus/2015 tanggal 11 januari 2018 yang telah memutus dan menyatakan Samuel Matutina selaku Direktur PT.Srikandi Mahardika Utama, terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pimpinan kontraktor pelaksana pengadaan pompa distribusi air, tahun anggaran 2004 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kelimutu Kabupaten Ende, tandas Daniel, Samuel Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.186.451.811,-
“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP”, terangnya, Jumat (23/02/2018).
Kasi Pidsus Kejari Depok itu menegaskan, Mahkamah Agung saat sidang tingkat Kasasi, menghukum Terpidana Samuel dengan Pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta rupiah, subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.186.451.811,- subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Pidsus Kejari Depok Tohom Hasiholan mengungkapkan, sebelumnya di tingkat Pertama, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ende, Samuel dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, namun diputus oleh Pengadilan Tipikor saat sidang digelar di PN Kupang, dengan vonis hanya 2 tahun penjara, yang juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang di tingkat Banding.
“Akan tetapi di tingkat kasasi MA, oleh Majelis Hakim yang di ketuai Artidjo Alkostar, vonis terhadap Samuel diperberat menjadi 4 tahun penjara”, pungkasnya. (Andi)