Ketiga Terdakwa, melalui kuasa hukumnya, tidak menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.” para Terdakwa tidak menanggapi dakwaan dari Jpu,tetapi kami menyampaikan surat dari para Terdakwa ke Hakim, bahwa harta dan aset milik para Terdakwa agar dapat dilelang” ujar Puji Wijayanto Kuasa Hukum ketiga Terdakwa.
Menanggapi adanya permintaan dari ketiga terdakwa tersebut Kajari Depok Sufari menegaskan, jika memang dalam sidang para Terdakwa meminta harta dan aset untuk dilelang, dia serahkan hal tersebut kepada Majelis Hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada senin 5 Maret depan, dengan agenda sidang, Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.” mulai minggu depan, sidang akan kami lakukan. 2 kali seminggu, untuk mengejar supaya perkara First Travel dapat selesai bulan Juni” tegas Teguh Arifiano, Humas PN Depok. (Andi)