Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris BKPSDM Kota Depok Eman Hidayat mengatakan, berdasarkan regulasi yang berlaku dalam menunjang E-Government, BKPSDM perlu menggunakan Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) dalam pelayanan kepegawaian dan menjalankan E-Government.
Mengenai E-Government dan penggunaan SIT, jelas Eman juga termaktuf dalam UU No.14/2008 pasal 7 ayat 3, UU No. 25/2009 pasal 23 dan 24, PP No.96/2012, UU No.43/2009 tentang Kearsipan melahirkan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan PP No. 28/2012.
Eman menjelaskan, E-Government adalah aplikasi Teknologi Informasi berbasis internet dan perangkat digital pemerintah, untuk penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha dan lembaga lainnya secara online. “Tujuannya meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik”, terangnya.
Penggunaan SIT menurut Eman lantaran munculnya masalah tidak tersedia data vital pengawasan dan pelaporan yang cepat dan akurat bagi pengambil keputusan, perlunya ketepatan, keakurasian dan kecepatan dalam mengolah dan proses data menjadi informasi. “Bila tidak terintegrasi akan terjadi pengulangan data, sharing data antar aplikasi jadi ribet, alur administrasi jadi rumit dan menyulitkan maintenance data”, ujarnya.
Guna mengatasi hal tersebut, tandas Eman, diperlukan integrasi sistem dan database, sehingga membentuk gudang data yang dapat digunakan untuk analisis dalam pengambilan keputusan.
“Dari integrasi ini, bisa mempertahankan legacy aplikasi berjalan, memberi valeu added dengan mengintegrasikannya dengan aplikasi lain, penurunan biaya transaksi, sehingga tidak ada lagi hambatan antar organisasi dan kemudahan TI dalam beradaptasi terhadap perubahan bisnis”, pungkasnya.(iki/andi)