Saksi yang dihadirkan oleh Jpu, merupakan para Agen First Travel. Mereka ditugaskan untuk mempromosikan biro perjalanan Umroh Firts Travel kepada calon jamaah.
“Saya bertugas untuk menarik jamaah yang ingin Umroh, sebagai Agen biro Perjalanan Umroh Firts Travel, saya tidak pernah bertemu dengan direktur utamanya” ujar Dewi, yang menjadi saksi dari Jaksa.
Sidang yang digelar mulai pagi hari, dihadiri ratusan pengunjung sidang, yang juga kebanyakan sebagai korban.Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, sebelumnya sudah dipernah diBAP dikepolisian. para saksi yang merupakan agen, pernah menandatangani perjanjian kerjasama dengan First Travel.
” ya kami mendatangani perjanjian Kerjasama dengan First Travel, dan itu dilakukan juga oleh semua agen” sahut Martono, disela sela persidangan.
Dalam persidangan, terungkap fakta, bahwa pembayaran dilakukan secara dicicil dan ada juga yang cash. yang kemudian menjadi persoalan adalah paket Promo, dikarenakan biaya yang murah dan bisa dicicil.
Sementara itu, ribuan jamaah yang gagal berangkat ketanah suci, menjadi korban Penipuan dari ketiga Terdakwa Firts Travel, As, Adh dan Snh, masih terus mengikuti persidangan, sampai sidang putusan nanti.
” kami akan terus memantau jalannya sidang, agar kami dapat mengetahui proses jalannya sidang” ujar Adrian, salah seorang korban penipuan First Travel.(Andi)