“Kami sudah melimpahkan perkara Penipuan First Travel ke Pengadilan Negeri Depok, tentang aset, kami tinggal menunggu putusan dari Hakim yang menangani perkara tersebut” tegas Sufari, Kajari Depok, kamis( 8/3/2018).
Sementara itu, keterangan Humas PN Depok, Teguh Arifianto menegaskan Sidang perkara ketiga terdakwa penipuan biro Perjalanan umroh First Travel, akan dilanjutkan senin pekan depan.
“Untuk kasus Penipuan, ketiga terdakwa First Travel, sidang akan kami lanjutkan lagi senin pekan depan, dan dua kali dalam seminggu sidang akan digelar, hari senin
dan rabu” ujarnya. (Andi)