Setelah sekretaris Komisi A, M Abdullah membacakan Pokok Pikirannya, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan, tidak ada satupun Camat yang hadir, Camat selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat ini, seharusnya hadir mengikuti rapat untuk menyampaikan rencana kerja, guna dibahas bersama DPRD.
” Para Camat selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA), seharusnya dapat bertanggung jawab dalam menyampaikan Rencana Kerjanya, guna dibahas bersama DPRD, karena tahapan pembahasan program merupakan satu rangkaian yang tidak boleh terputus”, ungkapnya.
Hendrik pun meminta kepada Wakil Walikota Depok, Pradi Supriyatna agar para camat yang tidak hadir menjadi perhatian serius pihak Pemkot Depok. “Yang tidak pernah hadir, mohon ini diperhatikan pak Wakil”, tegas Hendrik.
Wakil Ketua DPRD dari F- Gerindra, Yeti Wulandari selaku Koordinator Komisi A menyesalkan ketidakhadiran dan sikap para Camat ketika diundang berkali-kali oleh DPRD Kota Depok.”Camat itu setara dengan OPD sebagai kuasa pengguna anggaran, tetapi Camat tidak pernah mengindahkan undangan yang diberikan oleh DPRD Kota Depok”, tukasnya.
Pembacaan Pokir DPRD Kota Depok yang dibacakan Komisi A, Makmun Abdullah, Komisi B Benhard, Komisi C Edi Masturo, Komisi D Farida R untuk anggaran 2019.
Merasa terpojok, Wakil Walikota Depok menyampaikan Perencanaan Pembangunan yang akan dilaksanakan di Kota Depok, sudah semestinya dapat dibahas dengan baik, dengan tidak hadirnya Camat dari 11 Kecamatan, dapat mengganggu pembahasan Rencana Kerja untuk tahun 2019.
“Kami akan menegur Camat yang tidak hadir dalam sidang Paripurna ini, karena agenda hari ini sangatlah penting untuk rencana pembangunan Kota Depok”, ujar Pradi Supriatna.(Andi/crt)