Sosialisasi tersebut melibatkan pejabat struktural dan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Depok.
Dandim 0508/Depok Letkol Inf Iskandarmanto mengatakan, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh wajib pajak orang perorang, yang belum melaporkan SPT Tahunan 2017, secara online, dilingkungan Makodim Depok khususnya, bagi personel.
“Selama ini pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan mengantarkan SPT PPh OP ke kantor pajak yang bersangkutan. Tetapi, saat ini dapat dilakukan secara online,” terangnya.
Aplikasi tersebut dikatakannya telah ada, namun belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak khususnya di lingkungan Makodim. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi, agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena banyak manfaat yang didapat dengan menggunakan e-filing ini. Salah satunya adalah efisiensi waktu.
Dengan memanfaatkan layanan ini, jelas Iskandar, kita tidak perlu keluar ruang meninggalkan pekerjaan untuk membayar pajak, cukup dengan menggunakan program e-filing. Dalam waktu 5 menit saja semua kewajiban kita yang berhubungan dengan pajak dapat terselesaikan.
“Layanan e-filling ini dapat digunakan dengan adanya e-FIN (Elektronik Filling Identication Number) oleh setiap wajib pajak,” sergapnya.
Dandim juga menghimbau kepada seluruh WP OP personel, agar dapat mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi ini, karena diakhir sosialisasi ini akan diadakan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh WP OP oleh narasumber.
Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Depok Sawangan Rahmat menjelaskan, e-filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada web DPJ : www.pajak.go.id/www.djponline.pajak.go.id.
Beberapa manfaat penggunakan aplikasi e-Filing pertama, mudah, karena aplikasi ini dirancang semenarik dan semudah mungkin sehingga tidak memerlukan waktu yang lama dalam mengisi datanya. Kedua, efisien, penggunaan e-filing mengurangi penggunaan kertas dan menghemat waktu. Ketiga, dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Dan keempat, ramah lingkungan.
Adapun hal yang perlu dipersiapan untuk megakses aplikasi e-filing tersebut, bukti potongan PPh, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat, nomor e-FIN dari kantor pajak,dan email aktif.(iki)