“Kami melakukan penahanan kepada tiga tersangka kasus penyelewengan dana RTLH, atas nama inisial AH dan TJ, Ketua dan Sekretaris LPM kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong. karena satu tersangka belum datang ke Kejaksaan, dan satu lagi atas nama Aa akan dilakukan penahanan setelah Tim kami mengeksekusi satu tersangka lagi”, ujar Kasi Pidsus Daniel de Rozari.
Kasus RTLH bergulir, setelah adanya laporan oleh warga, ada pemotongan dana Rp 18 juta, dipotong atau satu juta sampai tiga juta rupiah oleh ketiga tersangka dari 68 penerima dana RTLH. kegiatan pada tahun 2016 tersebut, berasal dari Pokok Pikiran(Pokir) Anggota DPRD Depok.
Kerugian Negara yang dilakukan oleh ketiga tersangka mencapai Rp 482.550.552, hasil tersebut didapat setelah diaudit oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kota Depok.” setelah semua lengkap, maka kami pada hari Kamis ini melakukan tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum, Ketiga tersangka akan ditahan dilapas kelas Ⅱ Cilodong” tegas Sufari Kajari Depok( Kamis 22/3).
Sampai berita ini diturunkan Kejaksaan Negeri Depok, masih mencari keberadaan dari saudari Ag, tandas Kasi Pidsus, Daniel de Rozari.(Andi)