Depok, Detif.com – Berdasarkan temuan dilapangan terkait kebijakan dan kinerja Pemerintah Kota Depok, tentang Perizinan dan Perpajakan di Kota Depok, yang mengarah pada indikasi tindak pidana Korupsi (Tipikor), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia, akan menyampaikan pendapat di muka umum atau aksi Unjuk Rasa (Unras) pada hari rabu (28/03/2018).Aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan pelaporan dugaan Tipikor, yang terjadi di jajaran lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Hamzah Nababan, Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Depok, melalui Press Releasenya, Sabtu (24/03/2018) mengatakan, aksi unras tersebut akan dipimpinnya langsung didampingi dengan jumlah massa sekitar 500 orang, terdiri dari anggota dan masyarakat Kota Depok.
“Unras dimulai pukul 09.00 – 11.00 WIB di depan kantor Walikota Depok, kemudian dilanjutkan pukul 13.00 – 14.00 WIB didepan kantor Pengadilan Negeri Kota Depok, sekaligus menutup aksi unjuk rasa”, tandasnya.
Nantinya dalam aksi unjuk rasa tersebut, tambah Hamzah, difokuskan pada kasus-kasus terkait Perizinan dan Perpajakan yang terindikasi melanggar undang-undang dan peraturan-peraturan terkait tindak pidana korupsi, dan buruknya kinerja birokrasi Pemerintah Kota Depok, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan masyarakat Kota Depok.
“Unjuk rasa yang akan kami lakukan nanti, sebagai bentuk pencegahan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Pemerintah Kota Depok”, pungkasnya.