Dalam sidang Putusan Sela, Hakim yang diketuai Hakim Ketua Soebandi menolak Eksepsi dari Kelima terdakwa Adthya Achmad,Aldi Wijaya,Ripaldi Rizky,Habibi Albar,Alpin Pratama, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses persidangan selanjutnya.
” Sidang dilanjutkan keagenda berikutnya, Kuasa Hukum terdakwa dapat membuktikan terhadap dakwaan Penuntut umum dalam sidang, dan Jaksa juga dapat membuktikan dakwaan terhadap kelima Terdakwa” ujar Teguh Arifiano,Humas Pengadilan Negeri Depok.
Dalam pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Putri, kelima Terdakwa Geng Motor Jepang didakwa dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara 12 tahun. Sidang akan dilanjutkan kembali senin depan, dengan menghadirkan para saksi dari Penuntut Umum.(Andi)