“saya tidak pernah mendapatkan uang Milyaran, terkait saya memposting foto tentang first Travel, kalau dihitung sekali posting, nilainya bisa puluhan Milyar, bukan satu Milyar dong, bisa puluhan Milyar”, ungkap Syahrini Senin (02/04/2018) di PN Depok.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Soebandi, dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Kepolisian lantaran datangnya Artis Syahrini ke Pengadilan Negeri Depok. “kami memperketat terkait pengamanan” ujar Teguh Arifiano, Humas PN Depok.
Ketiga terdakwa dididakwa, dengan pasal Penipuan 378,372 dan Tidak Pidana Pencucian Uang( TPPU) dengan ancaman hukuman 20tahun Penjara.(Andi)